Salon Esek-esek di Padang Digerebek, Pemilik Salon dan 2 Karyawan Ditangkap

    Salon Esek-esek di Padang Digerebek, Pemilik Salon dan 2 Karyawan Ditangkap

    PADANG, – Sebuah salon yang menyediakan praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, digerebek jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan salon esek-esek itu berlangsung pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Dalam penggerebekan itu, pemilik salon inisial RA, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan bersama dua orang karyawannya inisial SR dan DP telah diamankan ke Mapolda Sumbar.

    Satake menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa di Kota Padang marak prostitusi terselubung.

    Selanjutnya, Kapolda Sumbar lalu memerintahkan Dirreskrimum untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat atau lokasi yang diduga melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.

    Maka, Dirreskrimum Polda Sumbar beserta jajaran melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok salon.

    “Dugaan tindak pidananya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara pemilik salon menyediakan tempat/kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul, ” jelas Satake.

    Dia menerangkan, saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara, anggota kepolisian menemukan pemilik salon menyediakan empat kamar di tempat usahanya itu.

    Polisi juga menemukan seorang perempuan inisial SR dengan menggunakan pakaian minim di dalam sebuah kamar. Yang bersangkutan diketahui sedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran.

    Di kamar lainnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan lagi inisial DP diamankan dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.

    Atas adanya temuan itu, ketiga perempuan itu digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp1.670.000, dan sepasang pakaian dalam.

    “Pemilik salon saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan, ” terangnya.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Berkedok Prostitusi, Salon dan Spa...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Mahyeldi Pimpin Upacara Peringatan...

    Berita terkait