PADANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan membetuk tim untuk merazia dan melakukan pengawasan distributor minyak goreng di Sumbar pasca-adanya penerapan kebijakan penjualan Rp14.000 per liter.
“Kalau sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat dengan harga minyak goreng Rp14.000 per liter, kita akan lakukan pengawasan dan razia di seluruh tempat atau pun distributor minyak goreng di Sumbar, ” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (21/1/2022).
Dia menyebutkan, sebelum menggelar razia dan melakukan pengawasan, pihaknya akan membentuk tim gabungan dengan bekerja sama dengan instansi terkait yang ada di Sumbar.
“Kita belum bisa menduga adanya permainan spekulan. Yang jelas, apabila ditemukan pelanggaran, akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk melakukan pengawasan penerapan kebijakan minyak goreng satu harga, pihaknya akan mendata terlebih dahulu distributor minyak goreng di Sumbar.
“Setelah itu, baru kita kroscek di lapangan, baik itu di gudang maupun di pasaran, ” sampainya.
Satake juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Polda Sumbar jika menemukan penimbunan minyak goreng. Polda Sumbar akan menindak tegas pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng tersebut. (**)