PADANG, – Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkungan Pemprov Sumatera Barat wajib lapor salat subuh kepada pimpinan.
Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, dan berlaku bagi setiap ASN.
“Ini kebijakan Pak Gubernur, berawal dari hasil sidak awal tahun lalu, masih banyak ASN, maih terlambat l, ” kata Hansastri, Senin (17/1).
Lapor subuh ini, cukup melalui WhatsApp Grup masing-masing OPD. Kebijakan ini berlaku untuk ASN muslim, dan non muslim tetap seperti biasa.
“ASN cukup memberikan tanda jempol atau ping pada WA grup masing-masing OPD, ” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebijakan ini tujuannya agar ASN melaksanakan salat subuh dan bersiap-siap pergi ke kantor, sehingga tidak terlambat.
“Absensi tetap seperti biasa pukul 07.30 WIB melalui elektronik. Jadi ini sebagai imbauan lapor subuh saja, ” jelasnya.
Selain belum adanya surat resmi yang dikeluarkan gubernur, sebut Hansastri, kebijakan ini juga belum ada sanksi bagi yang melanggar.
“Lapor subuh ini bertujuan baik, agar ASN salat subuh dan tidak terlambat absensi. Bagi yang terlambat absensi, tentu ada sanksi sesuai aturan berlaku. (**)